Link sponsor

Kamis, Juni 04, 2009 06.09

Seorang Wanita dipenjara Gara-gara Email


Prita Mulyasari adalah seorang wanita yang juga ibu yang sangat malang nasibnya hanya gara-gara mengirimkan email kritik kepada RS Omni International Alam Sutra Tangerang dia dituduh telah melakukan pencemaran nama baik terhadap RS tersebut dan dipenjara.


RS tersebut menuduh Prita Kasus pencemaran nama baik tersebut berawal ketika Prita menulis e-mail kritikan kepada kalangan terbatas tentang pelayanan Rumah Sakit Omni Internasional. Namun, isi dari surat elektronik tersebut tersebar ke sejumlah milis sehingga rumah sakit ini mengambil langkah hukum.


Prita menyampakan hal ini dalam bentuk tulisan e-mail lantaran mempertanyakan mengapa rumah sakit internasional tersebut tidak memberikan hasil tes trombosit kepada dirinya. Padahal, tes trombosit tersebut menjadi alasan rumah sakit agar Prita dirawat inap.


Prita Mulyasari diadukan secara pidana oleh RS Omni International Alam Sutra Tangerang. Sebelumnya Prita sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Warga Vila Melati Mas Residence Serpong ini mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut lewat surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Kejaksaan Negeri Tangerang kemudian menahan Prita di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Indah Suksmaningsih di Jakarta, Kamis (4/6), mengatakan, kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) merupakan bentuk pembungkaman terhadap konsumen.


Indah juga menyayangkan, RS Omni yang berskala internasional tidak mau mendengar masukan dari masyarakat, yang notabene menuju perkembangan yang lebih maju bagi rumah sakit. "Jangan mentang-mentang memiliki dana langsung menggunakan jalur hukum untuk menghadapi masyarakat kecil," ujarnya. Kritikan, tambahnya, seharunya menjadi sesuatu hal yang baik dan bisa bermanfaat bagi institusi terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan.


Menurutnya, penulisan yang dilakukan Prita adalah suatu bentuk informasi mengenai pelayanan publik, maka masyarakat harus mengetahui tentang hal itu. "Seharusnya pihak Rumah Sakit Omni menerima feed back yang dilakukan oleh Prita dan melakukan pendekatan lebih secara kekeluargaan serta menggunakan hati nurani, bukan langsung dengan jalur hukum seperti ini," tandasnya.

Dijelaskan Indah, bila dengan cara surat eletronik (e-mail) disampaikan Prita menimbulkan masalah, jadi harus bagaimana lagi masyarakat mengadukan keluhannya. "Kemana masyarakat harus menyampaikan keluhannya, untuk melapor ke pemerintah tidak mungkin, karena akan sia-sia saja," tandasnya.


Aliansi Jurnalis Independen menilai penahanan Prita yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengancam kebebasan berekspresi. Yang dilakukan Prita, bukanlah pencemaran nama baik, tapi lebih pada keluhan akan pelayanan yang dialaminya.


"Sebagai ibu rumah tangga dia hanya menumpahkan pengalamannya di komunitas yang biasa dia kunjungi," katanya. Ia menambahkan wilayah sebaran informasi juga berkisar pada milis kelompoknya. "Ini wilayah terbatas, bukan publik luas," kata dia. "Jangan sampai masyarakat tidak bisa lagi komplain atau berbagi pengalaman," ujarnya.


Bukan kali pertama UU ITE mengancam kebebasan berekspresi, sebelumnya seorang wartawan, Iwan Pilliang, juga pernah dijerat pasal yang sama dengan dugaan pencemaran nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya yang disebarkan di internet. "Ini korban yang kesekian kalinya, UU ITE lagi - lagi makan korban," kata Nezar.

0 Comments On "Seorang Wanita dipenjara Gara-gara Email"

Bookmark

Powered By Blogger
Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
100 Blog Indonesia Terbaik